Kredit MITRA (Sukabumi Tambah Sejahtera)
Merupakan singkatan yang kepanjangannya adalah Kredit Sukabumi Tambah Sejahtera adalah kredit yang ditawarkan oleh PD. BPR Sukabumi kepada masyarakat usaha mikro, kecil dan menengah yang potensial untuk pembiayaan jenis kredit modal kerja dan investasi bagi masyarakat yang memiliki KTP wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dan atau berdomisili di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Kredit Investasi
Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, misalnya untuk pembelian mesin-mesin, bangunan dan tanah untuk pabrik.
Kredit MANTAP (Masyarakat Berpenghasilan Tetap)
Kredit MANTAP merupakan singkatan yang kepanjangannya adalah Kredit Masyarakat Penghasilan Tetap adalah produk kredit yang ditawarkan oleh PD BPR Sukabumi kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap yaitu kepada Pegawai Negeri Sipil, Perangkat Desa, Pegawai Swasta dan Perangkat Lembaga Legislatif
KREASI (Kredit Jasa Kontruksi)
Kredit Jasa Konstruksi adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk pembiayaan pekerjaan yang berhubungan dengan penyelesaian suatu proyek baik pengadaan barang maupun penyelesaian fisik pekerjaan proyek.
Persyaratan Kredit
Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk PT, CV, Koperasi yang diajukan oleh Direksi atau Kuasa Direksi yang dibuat secara notariil
Data Perusahaan (akta pendiriaan awal dan perubahan terakhir, khusus untuk badan usaha PT adanya pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM)
Memiliki semua perijinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan jasa pemborongan (Ijin Usaha Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha Konstruksi, SIUP, NPWP Perusahaan, TDP, SITU)
Data Personil Perusahaan (KTP Direksi, KTP Pesero Komanditer, untuk badan usaha PT KTP Direksi dan Komisaris)
Data Keuangan Perusahaan (Mutasi RC Giro perusahaan 1 tahun atau minimal 6 bulan terakhir)
Data Proyek (SPK/SPMK, Perjanjian atau dokumen lainnya yang terkait dengan pembiayaan proyek)
Surat Pernyataan Penyaluran Pembayaran
Surat Persetujuan Tertulis dari Persero Komanditer/Komisaris
Surat kuasa penagihan/pemotongan/penerimaan dari pihak yang membayar pekerjaan/proyek tersebut
Berita acara kunjungan kepada Pemimpin Proyek sebagai konfirmasi atas kebenaran SPK/SPMK yang dibuat.
Sahabat Mikro
Sahabat Mikro adalah nama produk pemberian fasilitas kredit bagi pelaku usaha mikro baik perorangan maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Sukabumi guna mengurangi ketergantungan pinjaman kepada rentenir atau lintah darat dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah
Ketentuan Umum
Batasan pelaku usaha mikro yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki omzet/hasil penjualan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dalam 1(satu) tahun sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Calon debitur adalah masyarakat buruh tani, nelayan, buruh bangunan, ibu rumah tangga tangga yang benar-benar mempunyai mata pencaharian.
Berdomisili di wilayah Kabupaten Sukabumi
Calon debitur kesehariannya mudah ditemui
Usaha yang dikelolanya minimal sudah berjalan 1 (satu) tahun, dan apabila usahanya masih baru dapat diberikan sepanjang dibawah pembinaan dan monitoring UMKM Kabupaten Sukabumi
Tidak sedang menikmati pemberian fasilitas pinjaman dari pihak lain (perorangan), dan apabila sedang menikmati fasilitas pinjaman dari pihak lain maka dalam syarat pemberian kredit wajib untuk dilunasi dari sumber dana pinjaman yang telah diberikan oleh BPR (take over)
Syarat Pemberian Fasilitas Pinjaman
Mengisi permohonan aplikasi pinjaman
Foto copy KTP suami dan istri yang masih berlaku
Foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku
Melampirkan bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir
SKU (Surat Keterangan Usaha) dari Kelurahan/Desa
Dijamin oleh asuransi jiwa dan asuransi kredit