Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)

BY BPR Sukabumi 07 Agustus 2026
0
13
Perubahan Bentuk Badan Hukum dan Nama Perusahaan PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)

Berdasarkan:
1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda);
2. Akta Pendirian Nomor 39 Tanggal 10 Februari 2026 dari Notaris Septian Adriansyah, S.H., M.Kn.;
3. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0019260.AH.01.01 Tahun 2026 Tanggal 5 Maret 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda);
4. Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-71/KO.12/2026 Tanggal 8 Juli 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Bentuk Badan Hukum serta Perubahan Nama Perumda Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

- Semula: Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi(PERUMDA BPR SUKABUMI)
- Menjadi: Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)(PT BPR SUKABUMI (PERSERODA))

Sehubungan dengan perubahan bentuk badan hukum dan nama tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Segala hak dan kewajiban, hubungan hukum, perjanjian, serta kontrak kerja sama yang telah dibuat sebelumnya oleh Perumda BPR Sukabumi dengan nasabah, debitur, mitra usaha, atau pihak ketiga lainnya tetap berlaku dan diteruskan oleh PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
2. Buku tabungan, bilyet deposito, kartu, serta warkat lain yang diterbitkan dengan nama dan logo lama masih tetap dapat digunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut atau pada saat penggantian buku/warkat baru pada waktunya.
3. Kegiatan operasional, alamat kantor pusat, kantor cabang, serta layanan perbankan lainnya tetap berjalan normal seperti biasa.
4. Hak dan kewajiban maupun seluruh kekuasaan/aset Perumda Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi yang sudah ada menjadi hak dan kewajiban maupun kekuasaan/aset PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

Komentar 0
    Belum ada komentar Jadilah yang pertama memberikan komentar pada berita ini!
Tinggalkan Komentar
Scroll