Simpanan Anda dijamin aman oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Berikut adalah tingkat bunga penjaminan terbaru yang berlaku.
Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah
Tingkat bunga penjaminan simpanan di BPR
Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing
Perumda BPR Sukabumi merupakan peserta penjaminan LPS yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh simpanan nasabah berupa tabungan, deposito, dan giro dijamin keamanannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Perumda BPR Sukabumi memiliki sejarah yang berawal pada tahun 1968, ketika didirikan dengan nama Bank Karya Produksi Desa (BKPD) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 79/BV/PEM/SK/68. BKPD tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Sukabumi untuk mendukung pembangunan ekonomi desa melalui pemberian layanan kredit.
Seiring perkembangan waktu, BKPD berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Kabupaten Sukabumi dan tetap fokus pada pelayanan finansial bagi masyarakat lokal, khususnya sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Hingga kini, BPR Sukabumi terus berupaya memberikan layanan yang optimal dengan pengawasan dari OJK dan jaminan simpanan dari LPS, memastikan bahwa dana nasabah aman dan terjamin.
Kantor Cabang
Tahun Melayani
Tumbuh dan Berkembang sebagai Mitra Usaha Andalan Kepercayaan Masyarakat
Memberikan Pelayanan Prima yang mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Pendapatan Optimal bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi