Tingkat Bunga Penjaminan

Simpanan Anda dijamin aman oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Berikut adalah tingkat bunga penjaminan terbaru yang berlaku.

Bank Umum (IDR)

Tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah

3.50%

BPR

Tingkat bunga penjaminan simpanan di BPR

6.00%

Bank Umum (Valas)

Tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing

2.00%

Simpanan Anda Dijamin hingga Rp2 Miliar

PT BPR Sukabumi merupakan peserta penjaminan LPS yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh simpanan nasabah berupa tabungan, deposito, dan giro dijamin keamanannya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPR Sukabumi
Tentang Kami

Sejarah Singkat PT BPR Sukabumi

PT BPR Sukabumi memiliki sejarah yang berawal pada tahun 1968, ketika didirikan dengan nama Bank Karya Produksi Desa (BKPD) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 79/BV/PEM/SK/68. BKPD tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Sukabumi untuk mendukung pembangunan ekonomi desa melalui pemberian layanan kredit.

Seiring perkembangan waktu, BKPD berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Kabupaten Sukabumi dan tetap fokus pada pelayanan finansial bagi masyarakat lokal, khususnya sektor usaha kecil dan menengah (UMKM).

Pada tanggal 8 Juli 2026, secara resmi dilakukan perubahan nomenklatur dan bentuk badan hukum dari Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi (Perumda BPR Sukabumi) menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) / PT BPR Sukabumi (Perseroda), berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-71/KO.12/2026. Perubahan ini ditempuh melalui serangkaian proses hukum, antara lain:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Bentuk Badan Hukum;
  2. Akta Pendirian Nomor 39 Tanggal 10 Februari 2026 dari Notaris Septian Adriansyah, S.H., M.Kn.;
  3. Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0019260.AH.01.01 Tahun 2026 Tanggal 5 Maret 2026 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda);
  4. Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-71/KO.12/2026 Tanggal 8 Juli 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha atas Perubahan Bentuk Badan Hukum serta Perubahan Nama.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, segala hak dan kewajiban, hubungan hukum, perjanjian, serta kontrak kerja sama yang telah dibuat sebelumnya tetap berlaku dan diteruskan oleh PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda). Kegiatan operasional, alamat kantor, serta layanan perbankan lainnya tetap berjalan normal. Hingga kini, PT BPR Sukabumi (Perseroda) terus berupaya memberikan layanan yang optimal dengan pengawasan dari OJK dan jaminan simpanan dari LPS, memastikan bahwa dana nasabah aman dan terjamin.

Drs. Asep Japar, M.M. Bupati Kabupaten Sukabumi
H. Andreas, S.E Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi

Kantor Cabang

Kantor Kas

Tahun Melayani

Struktur Organisasi Kantor Cabang
Layanan Perbankan

Produk Andalan Kami

Tabungan

SiBarokah, SiWajar, Bangkit, Tahara, Tapak dan Tabunganku untuk kebutuhan simpanan Anda.

Pelajari Lebih Lanjut
Kredit

Kredit Mitra, Mantap dan Sahabat Mikro untuk mendukung usaha dan kebutuhan Anda.

Pelajari Lebih Lanjut
Deposito

Investasi aman dengan bunga kompetitif untuk masa depan keuangan yang lebih baik.

Pelajari Lebih Lanjut
Visi & Misi

Arah dan Tujuan Kami

01
Visi

Tumbuh dan Berkembang sebagai Mitra Usaha Andalan Kepercayaan Masyarakat

02
Misi

Memberikan Pelayanan Prima yang mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Pendapatan Optimal bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi

Udung, SE., CRBD Direktur Utama
Eka Jatnika, SE., CRBD Direktur Umum dan Kepatuhan
Informasi Terkini

Berita Terbaru

Scroll